Pernikahan Dini dan Siklus Trauma Anak Perempuan
Pernikahan Dini dan Siklus Trauma Anak Perempuan"
Oleh ✍️ Usfia Usman
Ilustrasi
Banyak orang mengira bahwa menikah muda itu indah. Romantis. Bahagia. Apalagi jika sudah punya anak. Seolah-olah hidup akan berjalan sempurna ketika seseorang menemukan pasangan di usia belia. Namun mereka jarang benar-benar melihat bagaimana nasib anak-anak yang lahir dari ibu yang belum siap secara fisik maupun mental—seorang ibu muda yang melahirkan di usia remaja, tanpa bekal pendidikan, tanpa pemahaman yang matang tentang kehidupan dan pengasuhan.
Fenomena ini masih banyak terjadi di desa-desa, atau lingkungan yang diikat oleh sistem konservatif. Sistem yang men-doktrin bahwa tugas perempuan adalah tunduk, bisa memasak, mencuci, dan membereskan rumah—tanpa perlu sekolah tinggi. Dalam sistem tersebut, pendidikan dipandang sebagai hak milik laki-laki. Lelaki dimaknai sebagai tulang punggung, sebagai simbol kekuatan keluarga, sebagai penerus yang harus diberdayakan.
Namun, bagaimana nasib anak-anak yang terlahir dalam sistem tersebut? Siapa yang bertanggung jawab ketika seorang anak tumbuh dalam tekanan, dalam kebingungan, tanpa tahu harus bertanya ke siapa? Seorang ibu muda, yang menikah saat remaja, seringkali hanya bisa marah-marah karena tekanan ekonomi dan emosional. Bukan karena ia jahat, melainkan karena ia tidak tahu caranya. Ia tidak punya pengetahuan, tidak punya tempat belajar. Ia bahkan mungkin tidak sempat mengenal dirinya sendiri, belum selesai menjadi anak, tapi sudah harus menjadi ibu. Padahal ibu adalah madrasah pertama. Ibu adalah sekolah utama bagi anak-anaknya. Bagaimana jika madrasah itu sendiri belum dibangun dengan pondasi yang kuat?
UU Perkawinan dan Usia Minimum
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang aktivis perempuan dan perlindungan anak, karena sebelumnya usia minimum perempuan hanya 16 tahun.
Namun meskipun UU sudah mengatur batas minimal usia, realitas sosial sering berbeda. Di banyak wilayah, pernikahan usia muda masih terjadi dengan dalih “daripada zina”, “sudah cinta”, atau karena dorongan ekonomi keluarga. Bahkan tidak jarang terjadi praktik dispensasi nikah yang diberikan oleh pengadilan agama, meski syaratnya seharusnya ketat.
Laki-Laki Lebih Cepat Dewasa?
Selama ini ada anggapan umum bahwa perempuan lebih cepat dewasa dibanding laki-laki. Mungkin karena perempuan cenderung lebih tenang, atau secara sosial lebih dibebani tanggung jawab sejak kecil. Tapi menurut pengalaman dan pengamatan saya sendiri, justru laki-laki lebih cepat tahu tentang hal-hal seksual dan kehidupan dewasa. Mereka sering lebih dulu tahu apa itu hubungan intim, lebih dulu “paham” cara menikah dan melampiaskan nafsu—meskipun belum tentu lebih bijak.
Sayangnya, karena ketidakseimbangan ini, sering kali pelaku pelecehan adalah laki-laki muda yang secara emosional belum matang, tapi sudah punya dorongan yang besar. Sementara perempuan yang dinikahi di usia remaja justru masih belum tahu apa-apa. Mereka tidak tahu apa itu consent. Mereka tidak tahu apa yang sedang terjadi dengan tubuh mereka. Bahkan seringkali mereka hanya pasrah karena takut dianggap tidak “manut”.
Inilah mengapa saya berpikir seharusnya usia minimal menikah dibalik: laki-laki justru harus lebih muda agar masih dalam usia produktif dan kuat mencari ekonomi, dan perempuan lebih tua, karena ibu harus memiliki kebijaksanaan dan ilmu.
Pendidikan Perempuan adalah Solusi Jangka Panjang
Mengangkat derajat perempuan melalui pendidikan bukan sekadar tentang sekolah tinggi. Ini soal membentuk manusia yang kelak akan menjadi tempat bertanya bagi anak-anaknya. Perempuan yang berilmu akan lebih mungkin memahami tumbuh kembang anak, tahu batas antara mendidik dan melukai, tahu bagaimana mengasuh tanpa trauma.
Seperti kata R.A. Kartini, "Habis gelap terbitlah terang." Kegelapan dalam rumah tangga yang dibangun di usia dini, tanpa bekal pendidikan dan kesiapan, bisa menelan generasi baru ke dalam siklus kemiskinan dan penderitaan yang terus berulang.
Pernikahan Bukan Perlombaan, Tapi Perjalanan
Pernikahan bukan ajang siapa cepat dia dapat. Bukan urusan "yang penting halal". Tapi soal kesiapan mental, emosi, fisik, dan ekonomi. Terlalu banyak anak-anak yang akhirnya tumbuh dalam keluarga yang tidak utuh secara batin, karena ayah ibunya pun belum selesai dengan luka dan masa kecilnya sendiri.
Terlalu banyak ibu muda yang akhirnya menjadi korban tekanan dalam rumah tangga, tidak tahu harus bicara dengan siapa. Terlalu banyak ayah muda yang akhirnya lari dari tanggung jawab karena ternyata hidup tidak semudah yang dibayangkan saat pacaran.
Menolak Budaya Memaksa Perempuan “Cepat Menikah”
Perempuan bukanlah alat reproduksi. Bukan beban keluarga yang harus segera “dilepaskan” lewat pernikahan. Perempuan berhak belajar, tumbuh, dan memahami dirinya sendiri sebelum akhirnya membangun hidup dengan orang lain.
Kita perlu menciptakan ruang aman bagi anak-anak perempuan untuk bermimpi lebih tinggi. Agar tidak ada lagi anak yang menangis di malam hari karena tidak tahu harus bertanya pada siapa. Agar tidak ada lagi anak yang tumbuh dengan kemarahan karena ibunya tidak bisa mengasuh, dan ibunya pun sebenarnya butuh ditolong.
Ubah Mindset, Bukan Cuma Aturan
UU boleh menetapkan usia minimal 19 tahun, tapi perubahan sejati butuh perubahan mindset. Orang tua harus berhenti memaksa anaknya menikah muda demi “menjaga nama baik” atau demi alasan ekonomi. Masyarakat harus berhenti menghakimi perempuan lajang sebagai beban.
Yang kita butuhkan bukan hanya angka minimal, tapi pemahaman mendalam bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa dibebankan pada mereka yang bahkan belum sempat mengenal hidup.
Daftar Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Menetapkan usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.)
2. Usman, Shofia. (2018). Pernikahan Jariyah. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
(Mengangkat dampak struktural dari pernikahan dini dan ketimpangan gender dalam rumah tangga.)
3. UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress on Prevention.
Diakses dari: https://www.unicef.org/indonesia
(Menjelaskan dampak negatif pernikahan anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.)
4. Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan.
(Menyediakan data kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam relasi pernikahan dini.)
Comments
Post a Comment