Catatan Hukum dan Ketimpangan
Ilustrasi
Tulisan ini kutulis sebagai bagian dari proses belajarku memahami hukum. Aku sadar pemahamanku belum sempurna, tetapi justru dari proses belajar inilah aku mulai melihat bahwa jarak antara hukum dan keadilan masih terasa nyata.
Setelah aku belajar hukum di Universitas Terbuka, pandanganku tentang hukum perlahan berubah. Hukum yang sebelumnya kupahami sebagai alat penegak keadilan, ternyata sering kali berhenti sebagai catatan tertulis, rapi, administratif, dan berjalan sesuai prosedur. Ia tampak tertib di atas kertas, tetapi tidak selalu hidup dalam kenyataan.
Keadilan, ternyata, tidak otomatis hadir hanya karena hukum dijalankan.
Dalam praktiknya, pelaku sering kali mendapatkan ruang rehabilitasi dan pembinaan. Negara hadir untuk memulihkan mereka, memberi kesempatan kedua, bahkan menyediakan pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal baru. Di atas kertas, semua ini terlihat manusiawi dan beradab. Rehabilitasi pelaku tentu bukan sesuatu yang salah.
Namun kegelisahanku muncul ketika melihat sisi lain yang jarang dibicarakan.
Korban terutama mereka yang lemah dan miskin sering kali tidak mendapatkan perhatian yang setara. Mereka telah mengalami kerugian yang nyata, baik secara materiil maupun batin. Kehilangan rasa aman, waktu, tenaga, dan kesempatan hidup yang utuh. Proses hukum yang seharusnya memberi perlindungan justru terasa jauh, rumit, mahal, dan melelahkan.
Ironisnya, ketika korban masih berjuang memulihkan diri dengan kemampuan yang terbatas, pelaku justru bisa keluar dari proses hukum dengan keterampilan baru, peluang baru, dan harapan yang lebih besar.
Di titik ini, keadilan terasa timpang. Bukan karena pemulihan pelaku itu keliru, melainkan karena pemulihan korban belum sungguh-sungguh dianggap penting.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum yang tidak menjalankan perannya secara benar.
Tidak semuanya, tetapi cukup banyak yang membuat hukum kehilangan wajah keadilannya. Laporan berhenti di meja, proses menjadi lambat, dan keberpihakan sering kali terasa kabur. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, situasi ini menjadi beban berlapis.
Mereka harus berhadapan dengan sistem yang tidak ramah, biaya yang tidak sedikit, serta sikap aparat yang kadang tidak empatik. Pada akhirnya, banyak yang memilih diam. Bukan karena tidak terluka, melainkan karena tidak sanggup melawan. Diam menjadi bentuk bertahan hidup yang pahit.
Bagi mereka, hukum sering kali hanya menjadi bayangan. Terlihat, tetapi sulit disentuh. Tidak semua orang memiliki pengetahuan, keberanian, dan sumber daya untuk memperjuangkan haknya hingga akhir. Dalam kondisi seperti ini, keadilan terasa seperti hak istimewa, bukan hak setiap warga negara.
Di titik inilah ungkapan lama kembali terasa nyata: hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Ia tegas kepada yang lemah, namun lunak kepada mereka yang memiliki kuasa, akses, dan perlindungan. Hukum berjalan sesuai prosedur, tetapi keadilan tertinggal jauh di belakang.
Sebagai seseorang yang masih belajar hukum, aku justru semakin memahami bahwa tugas hukum seharusnya tidak berhenti pada penegakan aturan. Hukum seharusnya juga memulihkan mereka yang terluka, memberi ruang bagi korban untuk bangkit, dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang mampu menjangkaunya.
Selama korban, terutama yang miskin dan lemah masih harus berjuang sendirian, keadilan itu belum benar-benar hadir.
Catatan Sunyi
Tulisan ini lahir dari catatan-catatan kecil yang kutulis perlahan, sebagai cara untuk merapikan pikiran dan menenangkan hati. Aku menuliskannya di buku catatan sederhana, bukan untuk menghakimi, tetapi agar kegelisahan ini tidak mengendap terlalu lama.
👉 Buku catatan yang sering kupakai untuk menulis ada di sini: buku journal harian
Usfia Usman
Comments
Post a Comment